Sabtu, 12 November 2016

LDII dan BNN Teken MoU Deklarasi Anti Narkoba


Jakarta (9/11) – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada perhelatan Munas ke-8 LDII di Gedung Balai Kartini melaksanakan teken MoU Deklarasi Anti Narkoba. MoU tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyematan pin Relawan Dakwah Anti Narkoba oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Drs. H. Fathur Rahman, SH, MM mewakili Kepala BNN. 

MoU ini sebagai kelanjutan dari kunjungan LDII ke BNN pada 3 November lalu mengenai kerjasama anti narkoba sekaligus membuat nota kesepahaman dalam gerakan anti narkoba.
Upaya LDII membentuk relawan dakwah dinilai penting dan berkesinambungan, karena Indonesia saat ini telah masuk kategori darurat narkoba. “Presiden pada perhelatan Hari Antinarkoba Internasinal menyatakan Indonesia telah darurat narkoba. Narkoba itu memiliki daya rusak yang tinggi, beberapa oknum aparat terjerat narkoba, narkoba telah memiliki wilayah sebaran, memiliki potensi pasar yang besar dengan 250 juta jiwa penduduk Indonesia, menimbulkan kerugian jiwa dan materil serta selalu ditemukan temuan baru mengenai narkoba,” ungkap Fahur Rahman.



Maka dari itu, Fathur Rahman berharap LDII dapat mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani ini. “Harapan kami MoU ini bisa diimplementasikan dengan kegiatan aktual dan nyata di domisili masing-masing,” lanjut Fathur Rahman. Menjawab hal ini, Fathur Rahman yang membawakan materi peran ormas dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memiliki beberapa kiat yang bisa diimplementasikan oleh LDII. “Beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi anti narkoba. Memahami regulasi penyalahgunaan narkba, membuat slogan anti narkoba, dan bersinergi dengan BNN dalam upaya P4GN membentuk penggiat anti narkoba,” ucap Fathur Rahman.

Pada akhirnya dengan sinergi antara ormas LDII yang sebagian besar ulama dan masyarakat bisa menghasilkan beberapa output. “Pertama minimal dirinya bisa mencerminkan kepribadian anti narkoba. Selanjutnya memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai narkoba dan pada akhirnya terampil untuk menyampaikan pada lingkungannya mengenai bahaya narkoba,” ungkap Fathur Rahman. Hal ini tentunya akan mejadi jawaban untuk mewujudkan Indonesia bersih penyalahgunaan narkoba. “Peran ormas diharapkan bisa menggerakkan masyarakat sekitar untuk melakukan pencegahan sehingga terwujud Indonesia bersih penyalahgunaan narkoba. Semua ini tanggung jawab kita yang telah tercantum dalam undang-undang yang dibuat oleh rakyat melalui DPR. Juga ini adalah wujud ibadah kita,” tegas Fathur Rahman. 

Artikel Terkait Organisasi

0 komentar:

Posting Komentar