Senin, 24 November 2014

DPW LDII KEPRI ADAKAN PELATIHAN dan SOSIALISASI UU ORMAS No 17 Tahun 2013

foto bersama peserta pelatihan dengan perwakilan kesbangpol kota batam ( ft tengah )

Batam. 23 November 2014. LDII Kota Batam bersama-sama dengan DPW LDII Kepulauan Riau menyelengarakan Pelatihan di lingkungan pengurus LDII se Kota Batam. Pelatihan Administrasi dan Kesekertariatan di Plamo Garden sehubungan dengan UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang Ormas tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, wakil beserta sekretaris LDII se Kota Batam mulai tingkat DPD Kota dan PC. 

Abdul Manaf Chan Ketua DPW Kepri, dalam pidatonya menyampaikan pentingnya materi tersebut untuk dikuasai oleh para pengurus sehingga dalam operasionalnya para pimpinan cabang dapat membuat sistem kearsipan secara tertib dan berkesinambungan sesuai dengan azas dan ketentuan yang telah diatur oleh DPP LDII.

Hadir dalam kesempatan tersebut tamu undangan dari Kesbangpol Kota Batam, Rustam, SKM mewakili pimpinannya yang berhalangan pada waktu tersebut. Kondisi Batam yang sudah mulai kondusif pasca kerusuhan yang terjadi akhir-akhir ini yaitu perseteruan antara TNI - POLRI di kawasan Tembesi dan demo buruh yang terjadi telah membuat pemerintah kota Batam perlu konsolidasi internal secara intens lagi.

Rustam yang berdomisili di kawasan Kecamatan Sekupang telah mengenal LDII cukup lama. Beliau menurutkan sering menyaksikan warga LDII yang giat bergotong royong membersihkan daerah sekitar dan warga LDII yang bermukim di kawasan Patam Asri, Sekupang terkenal bebas dari asap rokok. Warung-warung di daerah tersebut terkenal tidak menjual rokok. Dia yakin LDII di Kecamatan lainnya juga ikut melakukan hal yang sama karena hal tersebut pastilah sudah menjadi program dari DPW dan DPD Kota Batam. Menurut Rustam yang pernah menjabat di Dinas Kesehatan Kota Batam, menilai kondisi secara positif dan dapat menjadi contoh bagi warga di daerah yang lain demi terciptanya kesehatan masyarakat di tengah-tengah beban ekonomi yang semakin berat.

Rustam menjelaskan berdasarkan UU No. 17/2013, Ormas yang telah berbadan hukum tidak lagi diharuskan mendaftar di Kesbangpol Kota untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dilakukan sebelumnya. Namun Ormas agar melaporkan keberadaanya di Kota Batam ke kesbangpol.

Disamping itu, Ormas kini dapat memiliki anak-anak usaha sebagaimana diatur menurut UU tersebut.

Mengutip informasi dari Ketua DPW LDII Kepri, dimana LDII memiliki 4,765 pimpinan cabang diseluruh Indonesia, Rustam menilai bahwa LDII sebagai sebuah Ormas yang besar dan telah memiliki perwakilan di daerah-daerah memiliki potensi yang besar untuk memberikan pengaruh yang positif dan bermanfaat ke masyarakat luas.

Menurutnya tidak sedikit ditemui ada ormas-ormas yang tidak berbadan hukum dan bahkan fiktif demi untuk kepentingan pribadi dan golongan saja. Jika ormas dapat bersinergi dengan pemerintah maka pembangunan di Indonesia dapat dikawal dengan baik dan berkesinambungan.

Acara yang dimulai dari jam 9 dan berakhir jam 3 sore tersebut berlangsung dengan tertib. DPW LDII Kepri berencana untuk mengadakan acara serupa di lingkungan Kab/Kota se Kepulauan Riau dalam waktu dekat.