Minggu, 20 Januari 2013

300 DA'I DA'IYAH SE-KOTA BATAM IKUTI PELATIHAN HUKUM WARIS


300 DA'I DA'IYAH SE-KOTA BATAM IKUTI PELATIHAN HUKUM WARIS. Hukum waris sebagai salah satu dari tiga ilmu yang diwajibkan Rasulullah untuk dipelajari dirasa semakin kurang populer dewasa ini. Sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Hukum Waris oleh LDII di Kediri beberapa waktu yang lalu, LDII Kota Batam melanjutkan Pelatihan tersebut ke para Da'i dan Da'iyah di Kota Batam. 


PESERTA PELATIHAN HUKUM WARIS


Peserta yang hadir dalam pelatihan kali ini terdiri dari Pengurus-pengurus Mesjid, Ulama-Ulama, Da'i/daiyah utusan dari kecamatan-kecamatan, TPA-TPA serta pengurus LDII dari 7 Kec dan DPD kota Batam, yang ada di Kota Batam berjumlah 400 orang (termasuk dengan panpel, sedangkan peserta inti 300 org) yang diadakan di Ponpes Abdul Dhohir Sekupang dan Masjid Miftahul Huda Bengkong, untuk pembukaan dipusatkan di ponpes Abdul Dhohir bekerjasama dengan DPD LDII Kota Batam dan PC LDII Sekupang.


Acara pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Batam Bapak Drs. H. M. Sahir Ibrahim (13/1). Pelatihan Hukum Waris ini direncanakan berlangsung hingga 22 Jan 2013 mendatang dimulai jam 08.00 pagi hari hingga 22.00 malam hari . Turut hadir dalam acara pembukaan Pelatihan Hukum Waris yang berlangsung di pondok pesantren Abdul Dhohir di lingkungan PC LDII Kec. Sekupang tersebut antara lain :
1. Drs. H. M. Sahir Ibrahim - Asst A dministrasi dan Pembangunan mewakili wawako
2. H. Khairul Saleh - Ketua PC NU Kota Batam
3. A. Kusnadi-Sekr PC NU Kota Batam
4. H. Zulhelmi - Ketua PD Muhammadiyah Batam
5. H. Mardiyanto - Staff 
Pekapontren dan Penamas mewakili Kakamenag Batam
6. Drs. H. Asmawi Efendi, MA- Wk Sekr MUI Kota BATAM
7. Salbi - Penyuluh Kec Sekupang/MUI Kec Sekupang 
8. Lurah Patam Lestari- nama lupa..karna dia tak absen datang paling awal
9. Ketua Ponpes Abdul Dhohir diwakili H. Ir. Abd Arief
10. Ketua Senkom Kota Batam



LAPORAN KETUA DPD LDII KOTA BATAM DALAM PELATIHAN HUKUM WARIS FARAID


Dalam kesempatan tersebut H. Heryadi Slamet, Ketua DPD LDII Kota Batam melaporkan kegiatan pelatihan yang dilakukan di lingkungan PC LDII Kec. Sekupang Batam dihadiri tidak hanya peserta Dai-Daiyah namun juga diikuti oleh warga LDII dari beberapa Kecamatan di Kota Batam. "Jika ada masyarakat yang mau ikut mengkaji ilmu ini selama pelatihan ini tentu kami sangat menyambut baik," ajak Pak Heryadi. 
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada semua warga LDII khususnya dan umat muslim kota Batam pada umumnya karena permasalahan waris sering menjadi polemik di masyarakat bila aturan-aturan yang dijalankan tidak mengacu kepada Al Quran dan Hadist itu sendiri.
Materi kumpulan hadits ilmu waris faraid setebal 134 halaman turut dibagi-bagi kepada para tamu undangan.


SAMBUTAN PERWAKILAN WAKIL WALIKOTA BATAM UNTUK ACARA PELATIHAN HUKUM WARIS FARAID


Berhubung Wakil Walikota Batam sedang ada acara pada waktu yang sama, Wawako Batam mengirimkan perwakilannya Bapak Drs. H. M. Sahir Ibrahim - Asst Administrasi dan Pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan salam-salam dan permohonan maaf wawako yang tidak bisa hadir mengingat ada acara pada waktu yang sama.


Dalam kata sambutannya Beliau menyambut baik kegiatan pelatihan ilmu hukum waris faraid. Ilmu faraid masih langka di Batam ini. Kalau di negeri jiran Singapura dan Malaysia ada bagian khusus di Kemenag yang mengurusi masalah faraid. Tapi, di Batam yang ada baru Pengadilan Agama, yang tugasnya lebih banyak mengurusi kasus perceraian di Batam ini. 


Sebagian besar penduduk Kota Batam adalah karyawan yang tidak memiliki waktu di siang hari. Tentu bisa menggunakan sebagian waktunya di malam hari untuk mengaji agar terjadi kesimbangan. Acara-acara serupa perlu terus tetap dijaga kelanjutannya. Menjadi Bandar Dunia yang madani disebut-sebut sebagai visi Kota Batam. Beliau yakin dengan adanya kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian-pengajian seperti PELATIHAN HUKUM WARIS FARAID disamping ikut melestarikan ilmu tersebut juga ikut mendukung visi misi Kota Batam, sebagai bandar dunia yang madani. 


Dalam kesempatan tersebut Ust. Abdul Karim Kastela, SE menyampaikan beberapa keutamaan mempelajari hukum waris dan mendemonstrasikan penghitungan waris untuk beberapa kasus sesuai hadits hukum waris faraid
(rph)





Senin, 14 Januari 2013

KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS (ILMU FARAID)


KEUTAMAAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS (ILMU FARAID). Rasulullah mengajarkan kepada sahabat dan umat Islam di zaman tentang ilmu waris. 


Islam sudah menentukan hak bagi ahli waris dengan seadil-adilnya. Sekarang tinggal bagaimana pelaksanaan pembagian tersebut oleh para ahli waris. Hal ini dapat mencegah ketidakrukunan dalam keluarga. Hak-hak janda, anak yatim piatu semua sudah ditentukan dalam ilmu hukum waris faraid. 




BEBERAPA KEUTAMAAN ILMU WARIS FARAID 



Berikut ini beberapa diantara keutamaan dari ilmu hukum waris faraid : 




1. Hukum waris merupakan satu dari tiga ilmu yang diwajibkan Rasulluah untuk dipelajari 



2. Ilmu waris adalah setengah dari ilmu 



3. Orang yang tidak belajar ilmu hukum waris faraid ibaratkan jas hujan burnus yang tidak memiliki tutup kepala.Sejatinya jas hujan burnus memiliki penutup kepala.



4. Orang yang memutus warisannya maka Allah memutuskan orang tersebut dari mewarisi syurga 



Ilmu hukum waris ini mempertimbangkan hak pembagian harta warisan yang diperoleh para ahli waris ketika terjadi musibah meninggal dunia salah seorang dari anggota keluarga. Besar kecilnya bagian harta warisan dipengaruhi seberapa dekat hubungan darah, perkawinan dengan si mayit. 



Sehingga dengan memperlajari ilmu hukum waris faraid maka dapat diketahui hak waris dari para ahli waris. Setiap dari kita juga merupakan ahli waris. Mari kita pelajari ilmu hukum waris faraid dengan niat karena Allah.